BANNER WEB 1

SIWAS - Aplikasi yang disediakan oleh Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI, untuk melaporkan suatu perbuatan berindikasi pelanggaran yang terjadi di lingkungan Mahkamah Agung Republik Indonesia atau Peradilan dibawahnya.
Selanjutnya
Program Prioritas Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama Tahun 2025
Selengkapnya
Aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), merupakan aplikasi administrasi dan penyediaan informasi perkara baik untuk pihak internal pengadilan, maupun pihak eksternal pengadilan. Pengunjung dapat melakukan penelusuran data perkara (jadwal sidang sampai dengan putusan) melalui aplikasi ini.
Selanjutnya
MEJIKA adalah Mesin Jawab Informasi Perkara yang ada di Pengadilan Agama Indramayu. Video berikut merupakan Panduan Penggunaan MEJIKA.
Lihat Video

 

E-COURT

jwdl sdnge-Court Pengadilan Agama Indramayu

JADWAL SIDANG

jwdl sdngJadwal Sidang Pegadilan Agama Indramayu

STATISTIK PERKARA

put dirStatistik Perkara Pengadilan Agama Indramayu

BIAYA PERKARA

pnjrEstimasi panjar biaya yang dibayar oleh pihak

 

 

 

DIREKTORI PUTUSAN

jwdl sdngDirektori Putusan Pengadilan Agama Indramayu

e-SURVEI

sippabce-Survey Pengadilan Agama Indramayu

PANGGILAN GHAIB

put dirDaftar Panggilan Ghaib Pengadilan Agama Indramayu

MEJIKA

pnjrMesin Jawab Informasi Perkara PA Indramayu berbasis WhatsApp.

 

 

 

Prosedur Pengambilan Produk Pengadilan

Akta Cerai

Akta cerai merupakan akta otentik yang dikeluarkan oleh pengadilan agama sebagai bukti telah terjadi perceraian. Akta cerai bisa diterbitkan jika gugatan dikabulkan oleh majelis hakim dan perkara tersebut telah memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht).

Perkara dikatakan telah berkekuatan hukum tetap jika dalam waktu 14 hari sejak putusan dibacakan (dalam hal para pihak hadir), salah satu atau para pihak tidak mengajukan upaya hukum banding.

Dalam hal pihak tidak hadir, maka perkara baru inkracht terhitung 14 hari sejak Pemberitahuan Isi Putusan disampaikan kepada pihak yang tidak hadir dan yang bersangkutan tidak melakukan upaya hukum banding (putusan kontradiktoir) atau verzet (putusan verstek).

Syarat pengambilan Akta Cerai:

  1. Menyerahkan nomor perkara yang dimaksud.
  2. Memperlihatkan identitas diri baik KTP/domisili ataupun SIM.
  3. Membayar Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Akta Cerai Rp.10.000,- (Sepuluh ribu rupiah).
  4. Jika menguasakan kepada orang lain untuk mengambil akta cerai, maka di samping fotokopi KTP pemberi dan penerima kuasa, juga menyerahkan Asli Surat Kuasa bermeterai  yang diketahui oleh Kepala Desa/Lurah setempat.

Salinan Putusan/Penetapan

Putusan/penetapan adalah pernyataan yang diucapkan Majelis Hakim dalam persidangan dalam sidang yang terbuka untuk umum untuk menyelesaikan atau mengakhiri suatu perkara, yang berisi kepala putusan, identitas pihak yang berperkara, pertimbangan-pertimbangan (pertimbangan tentang duduk perkara, pertimbangan tentang hukumnya) dan amar putusan.

Putusan hanya disimpan di berkas perkara, namun jika pihak yang berperkara ingin membaca/memerlukan putusan/penetapan, maka mereka dapat meminta salinan putusan/penetapannya.

Syarat mengambil Salinan Putusan/Penetapan:

  1. Menyerahkan nomor perkara yang dimaksud.
  2. Memperlihatkan KTP Asli  bahwa ia pihak berperkara dimaksud dan menyerahkan fotokopinya.
  3. Membayar Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) :
    Biaya salinan @lembar Rp. 500 (lima ratus rupiah perlembar)

 

 

 

Tata cara pengambilan Produk Hukum Pengadilan Agama Indramayu juga bisa dilihat pada video berikut.

 

 

  • Video Profil
  • NOK AYU - Virtual Assistant Penyampaian Informasi PA Indramayu
  • FITUR BARU PENDUKUNG SIPP
  • FITUR BARU MEJIKA
  • PANDUAN UNDUH ELEKTRONIK AKTA CERAI (EAC)

Alur Permohonan PRODEO

PENGUMUMAN

pengumuman idul adha

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Indramayu

Jalan M.T. Haryono No. 2A
Sindang - Indramayu

Telp: 0234 - 272072
Fax: 0234 - 273880

Email : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Tautan Aplikasi

Pengadilan Agama@2018