Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim merupakan panduan keutamaan moral bagi hakim, baik dalam menjalankan tugas profesinya maupun dalam hubungan kemasyarakatan diluar kedinasan. Secara singkat, berikut ini merupakan kode etik hakim:
- Berperilaku Adil
- Berperilaku Jujur
- Berperilaku Arif dan Bijaksana
- Bersikap Mandiri
- Berintergritas Tinggi
- Bertanggungjawab
- Menjunjung Tinggi Harga Diri
- Berdisiplin Tinggi
- Berperilaku Rendah Hati
- Bersikap Profesional
Untuk mengetahui dan memahami kode etik hakim lebih dalam, silakan klik tautan ini.
