INDRAMAYU, Pada hari Jumat , (23/11/2018) Pengadilan Agama Indramayu melakukan Sosialisasi E-COURT , Menuju Implementasi Program E-COURT yang dilakukan bersama bank BRI yang mengacu pada Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2018 tentang Administrasi Perkara Secara Elektronik,
Dalam kegiatan tersebut di sosialisasikan materi-materi Program e-court dan simulasi sistem Peradilan secara elektronik yang melibatkan pihak bank BRI, dan di ikuti oleh Kesekretariatan, kepaniteraan, Hakim dan para advokat dari organisasi KAI dan PERADI indramayu. Dengan Sosialisasi Program E - COURT di Pengadilan Agama Indramayu di harapkan dapat di jalankan program tersebut dengan baik.
