Indramayu, 27 Agustus 2025 ----- Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kabupaten Indramayu menggelar kegiatan Sosialisasi Kewaspadaan Nasional dengan tema “Penyuluhan Hukum Peradilan Agama dalam Rangka Kewaspadaan Dini Terhadap Kerawanan dan Timbulnya Konflik Sosial”. Kegiatan ini dilaksanakan di Kantor Kuwu Haurgeulis dan diikuti oleh Warga Desa Haurgeulis, Siswa-Siswi SMP dan SMA, dan berbagai kelompok masyarakat seperti Ibu-ibu Muslimat, PKK, dan kader Posyandu.
Acara ini dibuka dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya dan dilanjutkan dengan laporan Kepala Bidang Kewaspadaan dan Penanganan Konflik, Bapak Adi Purnomo, S.H., serta sambutan Kuwu Haurgeulis, Bapak Isma Shewarha Dhewanthara, S.T.P dan Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kabupaten Indramayu sekaligus membuka acara secara resmi.

Dalam kesempatan ini, Pengadilan Agama Indramayu hadir sebagai narasumber utama yang memberikan penyuluhan hukum menyangkut persoalan sehari-hari. Diskusi dan pemaparan dipandu oleh Moderator yaitu Bapak Tohayudin, S.H.I. M.H.I., selaku Panitera Muda Hukum Pengadilan Agama Indramayu. Pemaparan pertama disampaikan oleh Ketua Pengadilan Agama Indramayu, Bapak Drs. Abdul Rosyid, M.H. menyampaikan materi tentang kompetensi Pengadilan Agama. Dalam paparannya, beliau menjelaskan perkara apa saja yang ditangani oleh Pengadilan Agama Indramayu. Beliau menjelaskan bahwa Pengadilan Agama tidak hanya mengurus perkara perceraian saja, akan tetapi juga waris, wakaf, hingga ekonomi syariah.
Wakil Ketua PA Indramayu menyoroti Hak-hak Istri dan Anak Pasca Perceraian, termasuk hak nafkah, hak asuh anak dan perlindungan hukum bagi pihak yang lebih rentan. Sementara itu, Hakim Pengadilan Agama Indramayu, Bapak Drs. Dindin Syarief Nurwahyudin, menjelaskan prosedur Permohonan Dispensasi Nikah dan Itsbat Nikah yang kerap menjadi kebutuhan masyarakat desa. Selanjutnya, Bapak Drs. Aftabudin Shofari menjelaskan mengenai Gugatan Kebendaan dan Etika Perilaku Terhadap Kaum Rentan, beliau menekankan bahwa masyarakat harus menjunjung tinggi asas keadilan dan melindungi kaum yang lemah, di antaranya adalah perempuan, anak-anak dan lansia.

Sesi pemaparan materi ditutup oleh Panitera Pengadilan Agama Indramayu, Bapak Ahmad Mujahidin, S. Ag. yang menjelaskan POSYANKUM (Pos Pelayanan Hukum) yang tersedia di PA Indramayu. Beliau menemukan bahwa masyarakat dapat memanfaatkan layanan tersebut dan tidak perlu ragu untuk datang karena layanan gratis dan dapat diakses oleh semua kalangan. Seluruh pemaparan tersebut mendapat respon positif dari para hadirin terlihat dari sesi tanya jawab yang berlangsung antusias di mana banyak warga yang bertanya dan mengkonsultasikan persoalan hukum mereka kepada narasumber.

Melalui kegiatan ini, PA Indramayu menunjukkan komitmennya untuk hadir secara langsung di tengah masyarakat memberikan edukasi hukum yang mudah dipahami, serta ikut berkontribusi dalam menjaga stabilitas sosial di wilayah Kabupaten Indramayu. Sosialisasi ini diharapkan menjadi jembatan antar lembaga peradilan dengan masyarakat, sehingga kesadaran hukum semakin meningkat dan potensi konflik sosial dapat diminimalisasi.
