Mediasi Perkara Waris Berhasil Dilaksanakan di Pengadilan Agama Indramayu
Indramayu, 11 Maret 2025 ---- Pengadilan Agama Indramayu mencatat keberhasilan dalam penyelesaian sengketa perkara kewarisan melalui jalur mediasi. Mediasi yang dipimpin oleh Hakim Mediator, Dra. H. Sunaeah, M.H.I., berhasil mencapai kesepakatan damai antara para pihak yang bersengketa.

Proses mediasi ini dihadiri oleh seluruh pihak berperkara beserta kuasa hukumnya berlangsung dalam tiga tahap yaitu terlaksana pada tanggal 4 Maret 2025, dilanjutkan pada 6 Maret 2025, dan berhasil mencapai kesepakatan yang dituangkan dalam Akta Perdamaian yang mengikat kedua belah pihak secara hukum.

Keberhasilan mediasi ini menunjukkan efektivitas jalur musyawarah dalam menyelesaikan sengketa secara kekeluargaan dan tanpa ke proses persidangan lebih lanjut. Pengadilan Agama Indramayu terus berkomitmen mendorong penyelesaian sengketa yang adil dan berkeadilan melalui jalur mediasi.

