
INDRAMAYU (14/11) Pengadilan Agama Indramayu menerima kunjungan ke Kejaksaan Negeri Indramayu. Kunjungan dilakukan untuk menjalin tali silaturahmi agar lebih erat dan koordinasi terkait dengan rencana dan evaluasi kinerja agar tetap memberikan pelayanan prima kepada masyarakat Indramayu. Salah satu rencana kerjasama yang akan dilaksanakan yaitu terkait dengan perwalian anak. Di dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 disebutkan pasal 34 ayat (1) telah mengamanatkan “kewajiban Negara untuk memelihara fakir miskin dan anak terlantar”, hal inilah mendorong dan hadirnya kerjasama antara PA Indramayu dan Kejaksaan Negeri Indramayu untuk memberikan perlindungan hukum dan menjamin hak-haknya melalui perwalian anak di panti asuhan. Besar harapan kami untuk mewujudkan kerjasama tersebut.

.
.
